DPD RI serius dalam menyerap aspirasi daerah. Salah satunya dengan mendapatkan masukan langsung dari Gubernur Bali Wayan Koster soal RUU Provinsi Bali, yang salah satunya mengatur potensi Bali seperti kearifan lokal dan budayanya.
Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan usulan draft RUU Provinsi Bali dan naskah akademik yang merupakan aspirasi dari masyarakat Bali ke Komisi II DPR RI. Draft RUU Bali tersebut sudah disiapkan selama kurang lebih satu tahun.
Komisi II DPR RI menerima dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali lengkap dengan naskah akademiknya. Dimana, Komisi II DPR menilai RUU Provinsi Bali dapat memperkuat kearifan lokal bagi manca negara.
Tujuan kami adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Bali mengenai Rancangan UU Provinsi Bali
Gubernur Bali Wayan Koster bergerak cepat untuk mendorong agar RUU Provinsi Bali segera dibahas di tingkat nasional. Gubernur Koster yang didampingi sejumlah tokoh politik dan tokoh masyarakat Bali melakukan audiensi dengan dua menteri sekaligus.
Gubernur Bali Wayan Koster terus berusaha agar RUU Provinsi Bali yang merupakan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, NTT ini bisa dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.